
Profil Penulis
R. Dedy Chairil Zain, SH., MH. Lahir di Sumenep, 10 April 1983. Pendidikan : SD Pabian IV (1995); SMPN 2 Sumenep (1998); SMAN 1 Sumenep (2001); S1 Ilmu Hukum Universitas Mahasaraswati (2010); S2 Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara (2012). Pekerjaan : Kepala Sub Seksi Informasi, Komunikasi dan Pengawasan, Penindakan Keimigrasian Pada Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan; Kepala Sub Seksi Perizinan pada Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat; Kepala Sub Seksi Penelaahan Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak; Analis Muda Keimigrasian Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI SurabayaDeskripsi
Isu global yang berkembang di era revolusi industri 4.0 akhir ini tidak hanya berpengaruh didunia internasional semata tetapi juga mempengaruhi keadaan Indonesia. Semakin kaburnya batas – batas antar negara mengakibatkan semakin meningkatnya tindak pelanggaran dan kejahatan keimigrasian yang bersifat transnasional.Bagaimanakah penanganan dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana keimigrasian? Buku “Tindak Pidana Keimigrasian di Indonesia” ini mencoba menjelaskan tentang penerapan pasal ketentuan pidana pada Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang menjamin kepastian hukum yang berdasarkan kepada Pancasila dan berlandaskan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang melindungi serta menjunjung tinggi hak asasi manusia yang berkeadilan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.