
Profil Penulis
ZULFIYANDA,S.H., M.H. Lhokseumawe, 20 Agustus 1985. Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna Lhokseumawe (2018– sekarang). Sebelumnya pernah bekerja di Panin Bank Cabang Lhokseumawe (2009), Bank Mega Syariah Cabang Lambaro Aceh Besar (2013) dan terakhir di Bank Rakyat Indonesia Syariah Cabang Lhokseumawe (2015). Pernah menjabat sebagai Wakil Ketua I Bidang Akademik di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna Lhokseumawe (2019), Ketua Bidang Pelatihan dan Pendidikan Karang Taruna Kota Lhokseumawe (2019), Bendahara BRI Syariah Club Lhokseumawe (2013).Deskripsi
Pergaulan hidup dalam manusia selalu membutuhkan manusia lainnya. Maka dari itu manusia perlu mengadakan suatu hubungan, baik itu hubungan biasa maupun hubungan hukum, dan bentuk dari Hubungan hukum ini dalam hukum perdata disebut dengan nama perikatan. Mengenai perikatan diatur di dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang terdiri dari 18 bab dan dibagi menjadi beberapa bagian yang diklasifikasikan menjadi ketentuan-ketentuan umum dan khusus. Ilmu yang mempelajari mengenai perikatan disebut dengan hukum perikatan. Dan sampai saat ini hukum perikatan menjadi mata kuliah yang wajib dipelajari di seluruh fakultas hukum yang ada di Indonesia.Buku ini berusaha menjelaskan mengenai dasar-dasar dari adanya hukum perikatan yang berlaku di Indonesia, baik itu yang bersumber dari perjanjian maupun yang bersumber dari undang-undang. Oleh karena itu, buku ini sangat berguna dan dapat dijadikan sebagai bahan ajar bagi para mahasiswa fakultas hukum. Selain itu, buku ini dapat dijadikan pegangan bagi para praktisi hukum maupun masyarakat.